Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ditangkap Terkait Perampokan Rumah Dinas, Ini Perannya!

Polisi saat membawa eks Walkot Blitar Samanhudin ke Ditreskrumum Polda Jatim. (Medcom.id/Amal) Polisi saat membawa eks Walkot Blitar Samanhudin ke Ditreskrumum Polda Jatim. (Medcom.id/Amal)

BLITAR: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam aksi perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, belum lama ini.  

Samanhudi dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jatim sekitar pukul 14.56 WIB, Jumat, 27 Januari 2023. Saat dikeler ke Mapolda Jatim tangannya tampak terborgol. Dia langsung masuk ke ruang Jatanras Polda jawa Timur untuk menjalani Pemeriksaan.

"Saya ndak tahu," kata Samanhudi singkat.

Samanhudi membantah aksi perampokan terkait balas dendam. Ia menyebut balas dendam bukan dilampiaskan dalam aksi perampokan, namun dalam Pilkada.

BACA: Heboh KPK Blokir Rekening Penjual Burung di Pamekasan, Ini Penyebabnya!

Mantan terpidana korupsi yang menghuni Lapas Sragen pada 2019 ini ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan atas penangkapan tiga tersangka sebelumnya.

Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Samanhudi ini merupakan rangkaian kasus pencurian dalam keterlibatan kasus pencurian kekerasan di rumah

"Kita tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti dan alat bukti yang ada dan fakta hukum yang kita peroleh kita yakini sehingga kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan di rumdin wali kota Blitar," ujar Toni.

Toni mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah ditahan sebelumnya. Para tersangka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu.

Toni menolak bahwa mantan Wali Kota Blitar disebut sebagai otak dari pencurian tersebut. "Ketagori dalam delik untuk pasal pencurian kekerasan 365 juncto Pasal 56 dari yang bersangkutan adalah pelaku yang membantu Pasal 56," ujarnya.

Kenal Dalam Penjara

Sementara Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, menjelaskan dalam kasus pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar, S diduga berperan sebagai informan.

"Dia berperan memberikan informasi terkait kondisi rumah hingga letak uang disimpan," kata Totok.

 Lebih lanjut totok menjelaskan, informasi yang diberikan S ke para pelaku dilakukan saat berada di dalam sel. "Informasi itu diberikan saat berada di sel," ujarnya.

Sebelumnya, Jatanras Polda Jatim menangkap kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali Kota Blitar. Ada tiga orang yang sudah ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih diburu.

Ketiga pelaku adalah MJ alias NT, 54,, warga Lumajang; ASM, 54, warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan AJ, 57, warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

 


(TOM)

Berita Terkait