Malang: Kepolisian Resor (Polres) Malang memburu dua pelaku perampokan di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada 5 April 2024. Kedua pelaku berinisial J, usia 50, dan AW, usia 35.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan terdapat enam orang pelaku yang melakukan aksi perampokan terhadap korban berinisial RS, usia 43. Empat orang di antaranya telah diamankan.
"Tindak pidana ini dilakukan oleh enam orang, empat tersangka sudah kita tangkap. Dua masih dalam pencarian," ujar Imam dikutip dari Antara, Jumat, 26 April 2024.
Ia menjelaskan, empat orang tersebut telah berhasil ditangkap pada 20 April 2024 oleh personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. Mereka berinisial M usia 43, ES usia 51, KA usia 43 warga Kabupaten Blitar, dan S usia 40 warga Kabupaten Malang.
Dua tersangka lainnya yang kini masih dalam pengejaran tugas adalah J dan AW yang merupakan warga Kabupaten Blitar. Tersangka inisial J dan M diketahui sebagai perencana dalam aksi perampokan tersebut.
"J ini merupakan perencana dan menjadi aktor yang membagi tugas dalam perampokan tersebut," ucapnya.
Petugas memastikan untuk terus mengejar dua pelaku yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diminta untuk segera menyerahkan diri. "Kita pastikan akan kita kejar. Jika kooperatif bisa menyerahkan diri, jika tidak kita pastikan akan ditangkap," kata Imam.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, juga menambahkan bahwa dua pelaku, J dan AW merupakan residivis. Pelaku J merupakan residivis kasus serupa di Kalimantan Barat dan Jawa Tengah.
"Pelaku J, tidak segan-segan untuk melukai korban. Sementara AW, juga merupakan residivis namun belum bisa diketahui terkait kasus apa," ucap Gandha dikutip dari Antara, Jumat, 26 April 2024.
Dalam kasus perampokan yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada 5 April yang lalu, korban RS diketahui mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku juga mengambil uang tunai Rp 55 juta, beberapa perhiasan emas dan tujuh buku pemilik kendaraan bermotor (BKPB). Pelaku inisial S diketahui adalah tetangga dari korban yang sama-sama tinggal di wilayah Kecamatan Kalipare.
Kronologi perampokan terjadi saat suami korban sedang bekerja. Kemudian, pelaku mengetahui di mana korban mengamankan uang tunai di rumahnya. Ini karena korban memiliki usaha untuk meminjamkan uang kepada tetangga, selain bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam dalam kesehariannya.
Empat tersangka yang telah ditangkap polisi kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2, angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(SUR)