Heboh KPK Blokir Rekening Penjual Burung di Pamekasan, Ini Penyebabnya!

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Rekening bank milik penjual burung di Pamekasan, Ilham Wahyudi diblokir KPK karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Pembekuan itu diprotes karena pemilik mengaku tidak terlibat dengan perkara tersebut.

Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memebanarkan jika pedagang burung itu tidak memiliki kaitan dengan kasus. Rekeningnya memang terblokir karena adanya kesalahan dari pihak bank.

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Januari 2023.

BACA: Nyamar Perempuan Berhijab, Pria Bangkalan Kuras Isi Kantor Koperasi

Ali menjelaskan nama dan tanggal lahir pedagang burung itu mirip dengan tersangka sekaligus Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi. KPK sudah menyampaikan protes itu ke pihak bank.

"Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud," ujar Ali.

Ali juga menegaskan pihaknya bukan penyebab dari kesalahan pemblokiran rekening ini. Karena, lanjutnya, data yang diberikan oleh Lembaga Antikorupsi ke pihak bank sudah lengkap dan tidak ada kekeliruan.

Ali juga menjelaskan pemblokiran rekening tersangka lumrah dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Semua pembekuan yang dilakukan Lembaga Antikorupsi juga dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," ucap Ali.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Mereka ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 


(TOM)