Pemuda Kediri Ini Banting Istri Tetangganya Gegara Tak Balas WA

Tersangka BN ditangkap polisi (Foto / Istimewa) Tersangka BN ditangkap polisi (Foto / Istimewa)

KEDIRI : BN (21) warga Dusun Ngatup, Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri ditangkap polisi. BN menganiaya seorang istri tetangganya hingga babak belur. Korban ialah Haslinda Nur Fitriah (27). Pemicunya sepele, korban tidak merespon pesan whatsapp dari pelaku dan meminta putus.

Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban. Selanjutnya petugas meringkus pelaku. “Benar kami telah mengamankan pelaku. Kini masih diperiksa,” kata AKP Agus Sudarjanto.

Peristiwa itu, pada Kamis 25 Agustus 2022 dinihari. Awalnya pelaku menjemput korban dari rumah temannya. Mereka menaiki sepeda motor berboncengan. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya di jembatan, tepatnya pinggir jalan Desa Kambingan Kecamatan Pagu.

“Saat itu pelaku langsung menanyakan Haslinda (korban), kenapa tidak merespon pesan whatsapp-nya. Kemudian, korban menjawab karena masih bekerja,” terangnya.

Antara pelaku dan korban diduga memiliki hubungan kedekatan. Padahal, status korban sudah memiliki suami. Mendengar jawaban dari korban, pelaku naik pitam. Dia langsung memiting leher korban dari belakang, kemudian meremas tubuhnya.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku juga mendorong tubuh korban hingga nyaris terjatuh ke sungai. Kemudian pelaku menarik celana korban, sehingga tidak sampai tercebur.

Baca juga : Mantan Bupati Sumenep Diperiksa Kejari 7 Jam, Ini Kasusnya

“Korban mengatakan kepada pelaku bahwa sudah tidak mau lagi berhubungan. Kemudian, korban pergi dari tempat itu. Tapi oleh pelaku ditarik lagi hingga membanting korban di aspal jalan,” paparnya.

Pelaku semakin terbakar emosinya ketika korban menyatakan untuk berhenti berhubungan dengannya. Setelah dibanting ke aspal, korban berdiri. Namun, pelaku kembali membantingnya. Akibatnya, korban tidak bisa berdiri. Dia merintih kesakitan dan memilih duduk di aspal.

Tetapi pelaku yang seolah kesetanan tidak memberi ampun. Dia malah menarik korban, kemudian membenturkan kepalanya ke palang penutup jembatan yang terbuat dari besi ringan (galvalum). “Setelah itu korban langsung di antar pulang sampai dengan rumahnya,” tambah mantan Kapolsek Plosoklaten ini.

Keesokan harinya, pada Jum’at 26 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WIB pelaku menjemput kembali korban di rumah temannya untuk diantar pulang. Sesampainya di rumah korban, pelaku kembali marah-marah karena teleponnya dan pesaanya tidak direspon. Sekitar pukul 11.30 WIB korban menyuruh pelaku untuk pulang dan menelepon Fetrik, suaminya.

Saat mendengar suara suami korban, pelaku pun langsung kabur. Kemudian korban melapor ke Polsek Pagu. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian paha, tangan, dan lengan.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan polisi berupa hasil Visum dari RS Bhayangkara Kediri, patahan kayu dipan tempat tidur, pisau dapur dan empat buah genting rumah.

“Motif dari pelaku adalah karena cemburu melihat korban statusnya sudah menjadi pasangan suami istri. Kalau statusnya pelaku dengan korban ini sebagai teman dekat, lokasinya hanya beda dusun saja,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali. Dua kali di dalam rumah dan satu kali di jembatan. Pada Senin 8 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku melakukan menganiaya korban dengan memaksa untuk memasuki rumah korban tanpa izin dengan cara memanjat tembok dan membongkar empat buah genteng.


(ADI)

Berita Terkait