TULUNGAGUNG : Dua oknum pendekar silat ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka terbukti menganiaya terhadap seorang anggota perguruan silat lain. Kedua tersangka berinisial FF (20) dan DS (19), warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir. Aksi penganiayaan yang melibatkan oknum anggota perguruan silat ini merupakan kasus ke 12 yang terjadi hingga Mei ini.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Ansori mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi Jumat 28 April 2023. Bermula saat kedua tersangka menggelar pesta miras, di kawasan Pantai Sine. Mereka lalu melihat korban yang sedang mengenakan kaos dari perguruan silat lain.
"Dalam kondisi di bawah minuman keras keduanya lalu mendatangi korban," ujarnya, Senin 8 Mei 2023.
Mereka lalu menganiaya korban yang sedang berfoto di tepi pantai. Tersangka memukuli korban menggunakan tangan kosong dan sebuah kayu. Tersangka lalu meninggalkan korban dalam kondisi tidak berdaya. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
baca juga : Misteri Kematian ND, Keluarga Ungkap Sosok 2 Teman Pria Korban Sebelum Ditemukan Meninggal
"Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan ini dipicu oleh sentiman organisasi perguruan silat. Tersangka emosi melihat korban mengenakan kaos berlogo perguruan silat lain. Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat ini merupakan peristiwa ke 12 yang terjadi dalam tahun ini.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dangan pasal 170 KUHP. "Tersangka sudah kita tahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(ADI)