SURABAYA : Majelis hakim menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara terhadap dua oknum polisi Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Dua anggota polisi aktif Polda Jawa Timur itu menjadi pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Muhamad Basir disebutkan jika kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Winarko sebagaimana dalam dakwaan pertama dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Selain itu majelis hakim juga mewajibkan para Terdakwa untuk membayar recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp13.819.000 dan korban Fachmi Rp42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga : Ngeri, Korban Pelecehan Seksual Unesa Diduga 9 Mahasiswa dan Libatkan 4 Dosen
Majelis hakim dalam vonisnya menyatakan bahwa terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, sebagaimana diatur.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi di kasus ini. “Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan berusia muda,” bebernya.
Atas vonis ini, ketua majelis hakim Mohamad Basir memberikan waktu dua minggu kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi dan juga JPU Winarko untuk mengambil sikap.
(ADI)