MALANG : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menahan Idris al Marbawy alias Gus Idris terkait kasus video hoaks penembakan terhadap ulama. Selain Gus Idris, kejaksaan juga menjebloskan Yan Firdaus, seorang asisten, ke tahanan. Kedua orang ini diduga membuat konten YouTube yang dianggap meresahkan dan membuat onar di kalangan masyarakat.
Penahanan Gus Idris dan Yan Firdaus dibenarkan oleh Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Malang Anjar Rudi Admoko. Penahanan terhadap Gus Idris dan Yan Firdaus itu, kata Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Malang, dilakukan setelah memperoleh pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Malang.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Lowokwaru Kota Malang. Penahanan Gus Idris dan Yan Firdaus ini berdasarkan Pasal 20 KUHAP untuk kepentingan penuntutan," kata Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kasus Hoaks Penembakan, Gus Idris Ditetapkan Tersangka
Untuk perkara ini, ujar Anjar Rudi Admoko, Gus Idris dan Yan Firdaus disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Selanjutnya setelah proses penahanan 20 hari, kejaksaan akan melimpahkan berkas kasus Gus Idris dan Yan Firdaus ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Kemudian dikeluarkan penetapan hari sidang," ujar Anjar Rudi Admoko.
Diketahui, sebuah video dugaan penembakan Idris al Marbawy viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Gus Idris Official (G-IO) yang merupakan akun resmi dari tim Gus Idris. Di dalam video terlihat Gus Idris tiba-tiba tersungkur bersimbah darah dengan luka bagian dada yang dibarengi suara letusan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian ternyata penembakan itu hoaks dan adekan dalam video merupakan rekayasa Gus Idris dalam pembuatan konten berseri Nyi Ronggeng.
(ADI)