LUMAJANG: Kasus penganiayaan sejumlah oknum Satpol PP pada dua orang kader Ansor di Lumajang, Jawa Timur berakhir damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Kasus penganiayaan ini akhirnya tidak berlanjut ke meja hukum setelah menemukan titik temu dalam pertemuan tertutup di ruang penyidikan Kantor Satpol PP Lumajang, Rabu 28 Juli 2021.
Hadir dalam musyawarah itu, kedua korban dan delapan orang pelaku Oknum Satpol PP. Selain itu ada Lembaga Bantuan Hukum Ansor dan asisten Pemerintahan Pemkab Lumajang.
"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tak membawa kasus ini ke meja hukum, " ujar Kepala Satpol PP Pamong Praja Lumajang, Mattali Bilogo.
BACA: Pikap Muat Rongsokan Tabrak Pembatas Tol Ngawi, Sopir Tewas!
Namun Mattali menegasakan akan tetap memberikan sanksi pada anggotanya yang melakukan tindakan arogan saat melakukan operasi yustisi penertiban PPKM .
"Kita sanksi membebastugaskan delapan anggota satpol PP selama satu minggu. Secara kelembagan kami juga meminta maaf pada korban dan masyarakat secara umum atas tindakan anggota kami, " ujarnya.
Sebelumnya, dua orang remaja yang merupakan kader Ansor Lumajang, yakni Amir Musaddad 22 tahun, warga Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono dan Robith Malkan Abdul Aziz, 23 tahun, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang Lumajang mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan di dua tempat.
Penganiayaan terjadi setelah tersulut emosi gara-gara umpatan kepada petugas yang sedang melakukan operasi yustisi PPKM Level IV beberapa waktu lalu.
(TOM)