JAKARTA : Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (TAU KSP) Edy Priyono mengaku sangat bisa memahami keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Berlandaskan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, disebutkan kenaikan upah minimum didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Edy memprediksi pertumbuhan pertumbuhan ekonomi tetap negatif dan inflasi tetap terjadi, dengan catatan dua atau tiga bulan terakhir terjadi deflasi. Jadi wajar saja jika pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 dengan mengacu pada regulasi yang ada, yakni PP 78/2015.
“Kemungkinan pada 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia berkisar minus 2 persen sampai minus 3 persen dan untuk inflasinya berkisar 3 persen,” kata Edy dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id yang bertajuk “Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik“ pada Minggu, 1 November 2020.
Ia mencontohkan, tahun lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51 persen. Hal ini dapat terealisasi karena pertumbuhan ekonomi kala itu sebesar 5,12 persen dan inflasinya 3,39 persen, berbeda dengan kondisi perekonomian Indonesia sekarang ini.
Ia menjelaskan bahwa sekarang ini dunia usaha sedang lesu dan sangat tidak menggembirakan. Atas dasar tersebut, hal ini juga memerlukan keprihatinan dari masyarakat. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada beberapa sektor yang justru bisnisnya lebih maju disaat pandemi covid-19.
Ia berpendapat, hal tersebut merupakan beban yang harus ditanggung bersama-sama. Meskipun dari sisi pekerja atau buruh pasti inginnya upah minimum 2021 tetap naik. Tetapi di sisi lain, kondisi pengusaha saat ini juga tidak menyenangkan.
“Saya kira berdasarkan regulasi maupun intuisi, kalau menurut saya masuk akal (upah tidak naik),” tegas Edy.
Pada 26 Oktober 2020 lalu, pemerintah secara resmi menyatakan nilai upah minimum 2021 akan tetap sama dengan nilai upah minimum 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi covid-19 yang ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Hal ini tentunya menuai penolakan keras dari kaum buruh atau pekerja.
(ADI)