Aniaya Pengunjung Tunjungan, 9 Oknum Pesilat Ditangkap

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap sembilan orang pendekar yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya pada Mei 2023 lalu. Mereka yakni YM (21) warga Sedati Peranti Gedangan Sidoarjo, NR (20) warga Kendangsari Surabaya, MRM (20) warga Kendangsari Surabaya, APG (19) warga Sabola Sidoarjo.

Kemudian MV (19) warga Desa Suruh Sukodono, Sidoarjo, FAP (18) warga Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Kendangsari Surabaya. Lalu, dua pelaku yang di bawah umur, yakni IM (17) warga Raya Wadung Asri Sidoarjo dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya. Kesembilan pelaku pengeroyokan ini merupakan oknum anggota perguruan pencak silat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian ini berawal saat korban, W, sedang naik motor dan duduk santai di Jalan Tunjungan. Saat itu, datang rombongan pelaku yang berkonvoi mengendarai kendaraan roda dua. Rombongan pelaku ini, sebelumnya usai melihat konser musik di lapangan Kodam V/Brawjaya.

baca juga : Visa Tak Terbit, 1 Jemaah Calon Haji Sumenep Kuota Cadangan Batal Berangkat

Saat melewati Jalan Tunjungan, rombongan pelaku menemukan salah satu korban yang ternyata anggota salah satu perguruan silat yang lain mengucap salam sinsho. Para pelaku lantas mengejar korban dan melakukan penganiayaan. "Ada yang memukul, menendang, menarik baju,” katanya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan. "Kami juga mendalami keterangan korban serta saksi-saksi di lapangan," ujar Pasma.

Setelah dilakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan saksi, kata dia, petugas mengamankan sembilan pelaku. Dua di antaranya masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti empat unit kendaraan roda dua berbagai merek, bukti rekaman CCTV, baju dan celana yang dipakai saat kejadian.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujarnya.


(ADI)

Berita Terkait