Suami di Situbondo Divonis 2 Tahun Bui, Colok Kemaluan Istri dengan Timun hingga Terong

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SITUBONDO : HJ (36) divonis hakim 2 tahun penjara. Pria asal Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso ini dinyatakan bersalah setelah menganiaya istri dengan cara mencolok kemaluan korban dengan timun dan terong hingga bengkak. Belakangan diketahui, aksi HJ dipicu lantaran ia kesal diejek ejakulasi dini oleh sang istri.  

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ery Yusman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara. “Kami memvonis terdakwa HJ dua tahun kurungan penjara, karena terdakwa menyesali perbuatannya. Selain itu, selama persidangan terdakwa juga kooperatif,” kata ketua majelis hakim Ery Yusman.

Mendengar putusan majelis hakim, baik kuasa hukum terdakwa maupun JPU Kejari Situbondo, melalui Kasi Pidum Ifan Pradita Putra, sama-sama menerima. “Kami menerima vonis dua tahun, yang dijatuhkan majelis hakim,” kata Ifan Pradita Putra.

Baca Juga : Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Diamankan

Sekadar diketahui, perkara KDRT ini berawal saat terdakwa HJ mengaku sering diejek oleh istrinya. Sebab, setiap selesai berhubungan suami istri, istrinya yang berinisial SY selalu bilang tidak puas.

Karena kesal sering diejek istrinya, pada suatu malam HJ mengajak SY untuk berhubungan suami istri. Namun saat itu, HJ justru memasukkan timun dan terong ke dalam vagina istrinya, mengakibatkan kemaluan SY membengkak


(ADI)

Berita Terkait