SIDOARJO: Nekat buka sampai larut malam, kolam pancing Asa Fishing di Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dibubarkan petugas gabungan Kamis malam, 8 Juli 2021.
Pemilik usaha pemancingan sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu di areal tersebut. Dari luar terlihat tempat tersebut sudah tutup tidak ada aktivitas.
Namun petugas gabungan yang melakukan operasi yustisi PPKM darurat curiga karena ada sepeda motor di depan pemancingan. Petugas TNI, Polri, dan Satpol PP Sidoarjo kemudian masuk memeriksa.
Benar saja di dalamnya terdapat sejumlah orang sedang asik memancing. Padahal, aturan PPKM darurat di Sidoarjo diberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB.
BACA: Lomba Balap Kelinci di Sampang Dibubarkan
"Ayo segera mengemasi alat pancing dan bubar pulang ke rumah," kata salah satu petugas lewat mikrofon.
Satu per satu para pemancing mengemasi peralatan bersiap pulang. Namun sebelum pulang, mereka didata dan KTP disita petugas. Para pelanggar jam malam PPKM darurat bisa mengambil KTP saat sidang tindak pidana ringan yang dijadwalkan minggu depan.
Nantinya, dalam sidang di gedung Tennis Indoors GOR Sidoarjo itu, mereka akan dikenai denda Rp 150 ribu. Namun khusus untuk pemilik usaha pemancingan akan dikenai denda lebih besar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat hari keenam tersebut. Padahal aturan PPKM darurat dibuat untuk kepentingan bersama yaitu memutus penyebaran covid-19.
"Lima hari awal PPKM darurat kami operasi di jalan-jalan protokol dan sentra keramaian. Sekarang kami ke kampung-kampung ternyata masih banyak masyarakat belum mematuhi peraturan," kata Kusumo.
Kusumo meminta tempat-tempat usaha nonesensial dan nonkritikal untuk patuh. Apabila ada warga dan pelaku usaha yang melanggar dan terjaring operasi yustisi akan ditindak.
Selain tempat pemancingan, petugas gabungan juga mendapati sejumlah warkop tetap buka di atas pukul 20.00. Baik pelaku usaha maupun pengunjung akhirnya dimintai KTP. Mereka juga harus membayar denda saat sidang tipiring yang sudah dijadwalkan.
(TOM)