Tusuk Istri dan Anak Kandung, Pria di Malang Jadi Buronan

Lokasi kejadian pria tusuk istri dan anak di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur/istimewa. Lokasi kejadian pria tusuk istri dan anak di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur/istimewa.

MALANG: Pria asal Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur  tega menusuk perut istri dan anak kandungnya sendiri yang berinisial LW (42) dan IFC (22). Kini, pelaku berinisal  BFY (40) sedang diburu polisi.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian berlangsung di rumah nenek korban IFC, yaitu SF, 60, di Dusun Lemah Duwur.

"Kini kami tengah melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka atas perbuatan penganiayaan," kata Donny, Sabtu, 2 Juli 2022.

Donny menerangkan peristiwa ini berawal saat tersangka BFY datang ke rumah nenek korban dan marah-marah dengan tujuan ingin membunuh istrinya, LW. Lalu BFY beradu argumentasi dengan LW, hingga kemudian BFY menusuk LW.

BACA: Atlet Anggar Kesurapan Massal di Venue Porprov, Diawali Banyuwangi

Saat itu, sang anak perempuan, IFC, hendak melerai ayah dan ibunya. Namun, ia justru terkena tusukan dari BFY. Korban LW mendapat luka tusukan sebanyak sembilan kali di bagian perutnya, sedangkan korban IFC mendapat luka tusukan satu kali di perut.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu baju daster warna kuning, baju pendek motif garis warna putih kombinasi coklat dan celana panjang berwarna biru," jelasnya.

Menurut keterangan saksi, kekerasan terjadi lantaran sang istri, LW, mengancam cerai tersangka, BFY. Sehingga terjadi perdebatan dan berujung sang suami melakukan perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau

"Kini kedua korban tengah dirawat di rumah sakit untuk mendapati penyembuhan dan dilakukan visum. Sedangkan tersangka kini tengah jadi buronan polisi bersama barang bukti yang ia pakai untuk menusuk korban," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.

 

 


(TOM)

Berita Terkait