Ancam Dibunuh, Gadis di Bondowoso Pasrah Diperkosa Kakek Tetangganya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BONDOWOSO : SI (58) dipastikan menghabiskan masa tuanya di penjara. Kakek warga Desa Gayam, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso ini ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso setelah memperkosa 1 (17) hingga hamil 5 bulan. 

"Tersangka kami tangkap saat hendak kabur ke Bali," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo.

Agung mengatakan, terungkapnya kasus kakek bejat bermula saat ibu korban yang kebetulan mandi bersama anaknya. Dia melihat ada yang berbeda di bagian perut anaknya karena tampak lebih besar.

Awalnya koran tidak mau bercerita, namun setelah didesak, akhirnya gadis di bawah umur mengaku jika telah disetubuhi beberapa kali oleh pelaku. Korban juga mengaku diancaman hendak dibunuh jika tak mau melayani nafsu bejat pelaku dan bercerita kepada orang lain.

“Pemerkosaan dilakukan 4-5 kali pada bulan Januari. Pelaku memperkosa korban hingga hamil lima bulan,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, kakek bejat dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76 Sub Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait