SURABAYA: Majelis hakim menolak banding Mohammad Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) tetap terdakwa pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyah Ploso Jombang. Artinya, Mas Bechi tetap divonis tujuh tahun penjara.
Vonis tersebut seperti bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1361/PID.B/2022/PN.SBY yang dibacakan 17 November 2022 lalu. Hal itu karena Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY, mengeluarkan putusan menguatkan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 2 Februari 2023 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA).
BACA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Dikonfirmasi perihal tersebut, kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika, membenarkan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) tidak membuahkan hasil. Kliennya tetap divonis tujuh tahun penjara.
"Surat pemberitahuan kepada kami sudah masuk (vonis tetap tujuh tahun)," kata Gede, dikonfirmasi Senin, 13 Februari 2023.
Gede mengaku belum bersikap terkait perihal tersebut. Sebab, dirinya masih menunggu tanggapan dari Bechi dan keluarganya. "Keputusan ada di Mas Bechi dan keluarga," katanya.
Pihaknya masih berpendapat bahwa fakta sidang dan alat bukti selama proses persidangan masih sangat lemah dan jauh dari dakwaan jaksa.
"Namun putusannya tetap menghukum dari seharusnya membebaskan," ujarnya.
Seperti diberitakan, putra kiai di salah satu pesantren ternama di Jombang itu dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kasus pencabulan yang dilakukan Subchi terhadap santri di pesantren yang dipimpin ayahnya itu menjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat sepanjang tahun 2022.
Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempatnya tinggal.
(TOM)