Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Ferdy Sambo mendegarkan putusan hakim/Medcom.id Terdakwa Ferdy Sambo mendegarkan putusan hakim/Medcom.id

JAKARTA: Majelis Hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.

Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.

BACA: Hari Ini, Sidang Vonis Sambo dan Putri Digelar Bergantian

Sementara itu, hal yang memberatkan putusan yakni telah menghabisi nyawa Brigadir J yang menjadi ajudannya selama tiga tahun. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan duka untuk keluarga korban.

Pembunuhan ini juga membuat masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang.

"Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," ujar Wahyu.

Pemberat lainnya, yakni Sambo berbelit selama persidangan berlangsung. Majelis hakim menilai dia tidak jujur.

Vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, majelis hakim tidak percaya pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena adanya pelecehan ke Putri Candrawathi. Tidak ada fakta yang membuktikan tindakan tersebut.

Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa mengatakan motif yang tepat yakni adanya sikap Brigadir J yang tidak disukai oleh Putri. Tidak dirinci lebih lanjut sikap yang membuat istri Sambo itu jengkel.

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sikap itu yang diadukan Putri ke Sambo. Menurut hakim, tindakan Brigadir J itu membuat Putri sakit hati.

"Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tegas Wahyu.

 

 


(TOM)

Berita Terkait