Kasus Dugaan Pelanggaran PPKM Walkota Malang, Ansor : Mendagri Harusnya Beri Sanksi

Tangkapan layar Walikota Malang, Sutiaji bersama rombongannya foto bersama usai memaksa masuk Pantai Kondang Merak saat PPKM (Foto / Istimewa) Tangkapan layar Walikota Malang, Sutiaji bersama rombongannya foto bersama usai memaksa masuk Pantai Kondang Merak saat PPKM (Foto / Istimewa)

MALANG : Aksi main terobos wisata pantai yang dilakukan Walikota Malang, Sutiaji mendapat cibiran. Tak hanya dari warganet, tetapi juga Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Syadad. Dengan pelanggaran itu, sudah sepantas mendagri memberikan sanksi tegas terhadap Sutiaji dan rombongan gowesnya.  

“Kami GP Ansor mendesak Mendagri memberikan sanksi kepada Wali Kota Malang, Sekda dan OPD yang ikut dalam rombongan berwisata di pantai tersebut,” tegasnya.

Husnul mengecam keras perilaku pejabat Kota Malang yang disinyalir kuat memaksa masuk ke pantai selatan. Karena hal itu sama saja memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat di tengah PPKM ini. Ulah pejabat tersebut dinilai semena-mena dan mengabaikan aturan.

“Sekarang ini kan masih dalam situasi PPKM dan pantai selatan masih belum buka. Belum ada surat edarannya pantai dibuka untuk umum, tetapi mereka rombongan pejabat Kota Malang ini malah memaksa masuk,” ucapnya.

Baca Juga : Dikecam Warganet Usai Rombongan Gowes Walikota Malang Terobos Pantai, Begini Responnya

Kata Husnul, rombongan pejabat pemerintah Kota Malang berjumlah sekitar 50 orang, termasuk Wali Kota Malang Sutiaji. Rombongan tiba di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, Minggu 19 September 2021. Rombongan Gowes Wali Kota juga ada yang mengendarai kendaraan dinas pemerintah Kota Malang.

“Saat tiba di lokasi rombongan gowes ini sempat dihentikan oleh petugas gabungan saat akan masuk ke lokasi. Tapi nekat masuk juga,” beber Husnul.

Ia melanjutkan, rombongan pejabat itu sempat dihentikan, karena saat ini Pantai Wisata Kondang Merak dan Banyu Meneng serta sepanjang pantai wisata se-wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang belum dibuka bagi pengunjung. “Sekarang ini masih PPKM Level 3 Malang Raya sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 42 tahun 2021 dan Surat Keputusan Bupati Malang. Harusnya semua patuh. Jangan bikin malu dan seenaknya sendiri,” pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait