7.167 Pekerja di Jatim Dirumahkan selama PPKM

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Sebanyak 7.167 pekerja di Jawa Timur (Jatim) dirumahkan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini terjadi karena tempat mereka bekerja minim pemasukan atau bahkan tutup, sehingga tak mampu menanggung beban operasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pekerja yang terpaksa dirumahkan jumlahnya mencapai ribuan dari total 29 perusahaan kritikal dan esensial, serta non esensial sebanyak 80 perusahaan. Dari perusahaan yang merumahkan tersebut tercatat ada 7.167 orang pekerja yang dirumahkan.

"Coba lihat toko-toko elektronik atau toko perlengkapan rumah semua merumahkan pekerjanya. Pekerja yang dirumahkan ini tidak digaji," ujarnya, Jumat 13 Agustus 2021.

Dia menambahkan, selama PPKM Darurat, di Jatim ada lima sektor usaha yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti industri alas kaki, industri perhotelan, pariwisata, tempat hiburan dan tempat makan. Jumlah total yang ter-PHK sebanyak 107 orang.

"Selain merumahkan karyawan hingga PHK, terdapat juga usaha yang memilih bertahan dengan mengurangi upah pekerja," katanya.

BACA JUGA : Nekad, Pemuda Sumenep Serang Anggota TNI Saat Mabuk

Himawan mengatakan, selain merumahkan pekerja, sejumlah usaha lain juga berupaya untuk tetap bertahan hidup dengan cara mengurangi upah pekerja agar usahanya tetap berjalan. Ada 29 sektor usaha kritikal, dan 43 usaha esensial, dan 29 usaha non esensial yang memilih mengurangi upah karyawan dengan total 7.000 orang lebih. Sehingga ada 101 perusahaan dengan jenis yang sama seperti perhotelan, restoran, dan transportasi yang melakukan pengurangan upah.

"Pengurangan upah pekerja ini dilakukan dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Keduanya sudah memahami kondisi yang terjadi akibat pandemi covid-19," tuturnya.

Lebih jauh Himawan menambahkan, selama PPKM Darurat terdapat sejumlah perusahaan yang memilih tutup untuk sementara. Di antaranya 12 perusahaan sektor esensial, 9 perusahaan sektor kritikal, dan 30 perusahaan non esensial.

"Ini yang mampu kami record dan ini kami laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) karena ini yang kira-kira dijadikan acuan data untuk pemberian bansos," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait