Ini Penyebab 8 TPS di Surabaya Dilakukan Pencoblosan Ulang

Ilustrasi/ Medcom.id Ilustrasi/ Medcom.id

Surabaya: Sebanyak delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya, Jawa Timur, harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU harus dilakukan karena distribusi logistik surat suara DPRD Kota tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain.

"Delapan TPS itu tersebar di tiga kecamatan. Empat TPS di Kecamatan Tandes, dua di Dukuh Pakis, dan satu TPS di Asemrowo," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dikutip dari Medcom.id pada Kamis, 15 Februari 2024.

Sebanyak empat TPS berada di Tandes. Surat suara yang seharusnya mendapat surat suara calon legislatif DPRD Kota Surabaya lima, tercampur dengan Dapil 2. Kemudian di Dukuh Pakis dan Asemrowo, yang seharusnya mendapat surat suara Dapil lima, tercampur dengan Dapil 2.

"Untuk itu kami merekomendasikan ke KPU agar dilakukan PSU di delapan TPS itu," katanya.

Novli menyebut proses PSU di delapan TPS itu berbeda-beda. TPS di Dukuh Pakis dan Asemrowo hanya dilakukan PSU caleg DPRD Kota Surabaya.

"Kecamatan Dukuh Pakis yaitu TPS dua, TPS 35, dan TPS 15. Di Kecamatan Asemrowo TPS 20," katanya.

Sebanyak dua TPS di Kecamatan Tandes dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara. Dua TPS lainnya hanya PSU caleg DPRD Kota Surabaya. Lalu di TPS di Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 Banjarsugihan dilakukan PSU seluruhnya, karena ketika tahu surat suara tertukar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menghentikan proses pemungutan suara.

"Sementara TPS 6 Kelurahan Balongsari dan TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon hanya PSU surat suara (caleg DPRD) Kota Surabaya, karena melanjutkan kembali tanpa mengikutsertakan pemungutan suara caleg tingkat kota,” ujarnya.

Novli menyebut PSU itu sesuai aturan yang berlaku, bisa dilaksanakan paling lambat dilaksanakan 10 hari kalender dari pemungutan suara sebelumnya, atau dilaksanakan pada tanggal 24 Februari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari pasca pemungutan lalu. Pasal 372 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

"Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau Minggu 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU. Kemungkinan pada 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya," pungkasnya.


(SUR)

Berita Terkait