SIDOARJO : Merespon kebijakan PPKM Darurat, PT Angkasa Pura 1 menerapkan aturan baru perjalanan udara bagi calon penumpang. Terhitung sejak tanggal 5 Juli 2021, syarat dokumen kesehatan yang wajib dibawa oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) adalah hasil negatif covid-19 menggunakan tes PCR dan sertifikat vaksinasi covid-19.
Humas PT Angkasa Pura 1, Yuristo Ardhi Hanggoro, menyebutkan pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan baru tersebut sejak tanggal 3 Juli 2021. Meski sudah melakukan sosialisasi, pihak Angkasa Pura tetap melakukan langkah antisipasi.
“Kami menyediakan area khusus untuk penumpang yang hendak melakukan penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian dana (refund) dikarenakan belum memenuhi syarat atau mengurungkan niatnya bepergian selama periode PPKM Darurat,” ujar Yuristo dalam keterangan tertulisnya, Selasa 6 Juli 2021.
Selain itu, layanan swab PCR di area parkir kendaraan roda 4 Bandara Juanda juga disiapkan sejak pukul 06.00 - 15.00 WIB. Layanan swab PCR ini dikenakan biaya 900 ribu rupiah dengan hasil 1x24 jam yang akan dikirim melalui email atau Whatsapp.
BACA JUGA : Tiru Malang, Tulungagung Juga Matikan PJU Selama 2 Jam
Selain menyediakan layanan swab PCR, PT Angkasa Pura 1 juga menyediakan layanan vaksinasi gratis di Bandara Juanda. Adapun vaksin dan vaksinatornya, pihak pengelola bandara bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP). Meski begitu tidak semua masyarakat bisa divaksin di sini.
“Yang bisa divaksin adalah penumpang yang memiliki tiket dan yang sama sekali belum divaksin. Kami juga sarankan penumpang untuk melakukan vaksinasi satu hari sebelum keberangkatan,” imbuh Yuristo.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat selama 18 hari sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Tujuannya adalah menekan mobilitas warga dan laju kasus covid-19 di Indonesia.
(ADI)