JEMBER : Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember diperiksa Tim Inspektorat Kemengkumham. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul kasus penganiayaan oleh seorang narapidana (napi) kepada sesama penghuni napi yang viral di media sosial.
Ketiga petugas tersebut akan dimintai keterangan seputar peristiwa video viral yang beradar di masyarakat perihal aksi penganiayaan yang di lakukan oleh seorang napi kepada temannya di kamar mandi Lapas Jember. Plt Kalapas Kelas IIA Jember, Sarwito membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Namun, Sarwito enggan berterus terang mengenai hasil pemeriksaan. Dia hanya memastikan akan ada tindakan tegas bilamana ditemukan adanya kelalaian atas insiden tersebut.
"Ini (pemeriksaan) bukan ranah kami. Nanti pasti ada sanksi bila memang ada kelalaian," katanya, Senin 4 Oktober 2021.
Baca Juga : Napi di Jember Dianiaya dalam Lapas dengan Brutal, Videonya Viral
Terkait video penganiayaan yang viral di media sosial, Sarwito juga megakuinya. Dia menyebut tindakan penganiayaan itu dilakukan oleh IP, narapidana kasus pembunuhan. Sedangkan korban yakni AM, narapidana kasus pencurian.
"Motif pelaku malakukan penganiayaan lantaran AM dituduh sebagai sepionase (cepu) polisi. Karena itu, korban yang baru masuk lapas beberapa hari langsung dianiaya pelaku," katanya.
Sarwito mengatakan, kasus penganiayaan itu diambil gambarnya oleh SA, narapidana kasus narkoba. HP yang digunakan untuk mengambil gambar yakni milik napi yang sudah keluar lapas yang diberikan kepada SA. Terkait hasil pemeriksaan, Sarwito enggan berterus terang.
Sementara itu pascainsiden tersebut pihaknya langsung melakukan tes urin terhadap puluhan napi. Upaya ini untuk mengetahui kemungkinan napi menyalahgunakan narkoba. "Tapi hasilnya negatif semua" ujarnya.
(ADI)