JOMBANG : Tujuh anggota kelompok silat ditangkap Polsek Kabuh, Jombang, Kamis 22 April 2021. Mereka terlibat pengeroyokan terhadap korban Agus Setiawan (31), warga Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.
“Tujuh orang tersebut ditangkap secara berantai. Saat ini kami melakukan pendalaman. Karena kuat dugaan pelakunya bertambah,” kata Kapolsek Kabuh AKP Rudi Darmawan.
Rudi menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut karena mereka telah menganiaya Agus hingga pingsan dua kali. Kasus ini berawal saat korban sambang ke rumah orang tuanya di Desa Genengan Jasem, Sabtu 17 April 2021. Kemudian sekitar jam 23.00 WIB, Agus nongkrong di depan rumah bersama. Tidak berapa lama ada seorang anak yang bernama Gunari mendatangi korban untuk diajak ke Dusun Plengan. Sesaat kemudian datang Tomi, teman Gunari lainnya.
Setelah itu Gunari dan Tomi memakai sepeda motor dan korban menggunakan mobil membuntuti dari belakang. Saat sampai di jalan Dusun Plengan sudah ada beberapa pemuda yang menunggu atau menghadang. Korban disuruh keluar oleh orang yang biasa dipanggil Mas Nun.
Begitu keluar dari mobil, korban langsung ditanya dapat dari mana topi dan baju berlogo SH Terate. Agus mengatakan bahwa topi tersebut beli di Pasar Ploso, sedangkan baju tidak punya. Nah, saat itulah korban korban langsung dipukul oleh Mas Nun dan diikuti oleh pelaku lainnya. Agus pun pingsan.
Saat korban sadar, langsung ditendang bagian dadanya sehingga pingsan lagi. Ketika sadar, korban diminta Mas Nun untuk meminta maaf pada semuanya. Namun demikian, korban masih saja menerima pukulan.
Karena tida terima, keesokan harinya korban melaporkan pengeroyokan yang menimpanya ke polisi. Korps berseragam coklat bergerak cepat. Polisi menangkap tujuh pelaku dalam waktu lima hari. Mereka adalah TM (23), warga Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, DA (42), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, serta GL (24), warga Desa Karangpakis, Kabuh. Kemudian MS (17), JF, HM, serta AJ. Empat orang tersebut juga warga Kabuh.
“Selain itu kami juga menyita topi berlogo PSHT, sepeda motor Honda Scoopy S- 5512- OBG, serta sepotong kaos warna merah. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP, karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” pungkas Rudi.
(ADI)