BLITAR: Tiga oknum pemuda anggota penguruan silat ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan di dua lokasi berbeda saat konvoi pengesahan warga baru PSHT di Kota Blitar, pada 1 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi di jalan Imam Bonjol dan di depan Taman Kebon Rojo Kota Blitar. Salah satu korbannya adalah pengemudi ojek online (ojol)
Dalam kasus pengroyokan di depan taman Kebon Rojo Kota Blitar, polisi menangkap dua tersangka, yaitu, RDI (20) dan RD (16), keduanya warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Satu pelaku, RD masih di bawah umur dan tidak dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan tersebut. Sedang, korbannya, yaitu S (32), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
"Ketika itu korban melihat rombongan konvoi perguruan silat. Korban merekam dengan ponsel, lalu diketahui kedua pelaku. Pelaku berhenti menghampiri korban, lalu menendang dan memukul korban," ujar AKBP Argowiyono.
BACA: Pasca Bentrok Perguruan Silat, Polisi Kumpulkan PSHT dan Aremania
Selain kedua pelaku, diduga ada 10 orang lain dalam rombongan konvoi yang ikut mengeroyok korban. Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus itu.
"Korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan pada dada akibat benturan benda tumpul," katanya
Sedang kasus pengeroyokan kedua terjadi di Jl Imam Bonjol, Kota Blitar. Polisi menangkap satu pelaku, yaitu, BDW (20), warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dalam kasus ini, korbannya, yaitu, RE (32), driver ojek online asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Ketika itu, korban sedang mengantarkan pesanan untuk pelanggan.
Saat melintas di depan Polsek Sananwetan ke utara, korban berpapasan dengan rombongan konvoi perguruan silat. Korban diminta berhenti dan saat korban berhenti pelaku mendekati korban lalu memukulkan kain mori mengenai kepada korban.
Selanjutnya, pelaku turun dari sepeda motor memukul korban dan diikuti sejumlah anggota rombongan konvoi lainnya. Padahal, korban sudah menepikan kendaraan tapi tetap dilakukan pengeroyokan.
"Kami juga masih mendalami pelaku lainnya dalam kasus pengeroyokan itu," ujarnya.
Sebelumnya, tekaman video dua aksi pengeroyokan itu sempat viral di media sosial. Dari bukti rekaman video, polisi menangkap beberapa pelaku.
"Kami menyayangkan aksi tersebut. Ini menjadi pembelajaran mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa," ujarnya.
Atas kejadian ini para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Sedangkan Sekretaris IPSI Kota Blitar, Ali Wahono yang hadir saat konferensi pers mengatakan mendukung langkah polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Kami mengapresiasi langkah polisi dalam memberikan efek jera kepada oknum perguruan pencak silat yang telah melakukan kekerasan kepada masyarakat dan merusak fasilitas umum," ujarnya.
(TOM)