MALANG : Kasus dugaan penganiayaan dan perundungan salah satu bocah SD hingga masuk ke rumah sakit di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diselidiki polisi. Hal ini setelah polisi menerima laporan dari ayah korban ke SPKT Polres Malang. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, korban perundungan merupakan bocah berusia 8 tahun warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
"Laporan diterima. Saat ini penyelidikan berjalan," katanya, Kamis 24 November 2022.
Menurutnya, kejadian dugaan perundungan tersebut dilakukan tujuh rekan korban yang merupakan kakak kelasnya. Seluruh terduga pelaku dan korban merupakan siswa SD di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Menurut Taufik, penyidik Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah, termasuk kepada seluruh terduga pelaku perundungan.
Saat ini, Polres Malang juga menunggu korban sembuh akibat peristiwa perundungan tersebut. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan terduga pelaku sambil menunggu korban sembuh," katanya.
baca juga : Duh, Bocah SD di Malang Dipalak dan Dikeroyok Kakak Kelas hingga Koma
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan dari korban yang saat ini sudah sadar dan kondisinya mulai membaik, perundungan tersebut dilakukan sejak korban berada di kelas 1 SD. Saat ini, korban merupakan siswa kelas 2 di salah satu SD di wilayah tersebut.
"Perundungan atau penganiayaan itu kerap dilakukan sejak korban kelas 1 SD sampai sekarang," ucapnya.
Korban dirundung dan dianiaya sejumlah pelaku tersebut seperti pemukulan pada sejumlah bagian tubuh. Di bagian kepala, dada dan lainnya. Luka-luka yang dialami korban tersebut akan dijelaskan pada hasil visum tim dokter.
(ADI)