TRENGGALEK: Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang diduga telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawa umur. Perbuatan terkutuk itu dilakukan di rumah korban selama seminggu berturut-turut.
Tersangka persetubuhan dan pencabulan ini adalah FJW, warga Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur. Sedangkan korbannya adalah pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun.
"Tersangka menyetubuhi korban di dua lokasi berbeda, yakni di tempat kos pelaku di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan di rumah korban di Kecamatan Munjungan, " ujar Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek.
BACA: 3 Warga Blitar Diringkus di Sidoarjo, Bawa 9 Senjata Api Ilegal dan Ratusan Amunisi
Di rumah korban, tersangka sempat menginap selama sepekan, tanpa sepengetahuan keluarga. Pelaku membujuk korban untuk berhubungan intim hingga 5 kali berturut-turut. Aksi tersebut, akhirnya terbongkar oleh warga yang melakukan penggerebekan.
Akibat perbuatannya, kini pelaku di tahan di Mapolres Polres Trenggalek dan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(TOM)