3 Warga Blitar Diringkus di Sidoarjo, Bawa 9 Senjata Api Ilegal dan Ratusan Amunisi

Senjata api ilegal yang disita Polresta Sidoarjo dari tiga warga Blitar, Jawa Timr/MI. Senjata api ilegal yang disita Polresta Sidoarjo dari tiga warga Blitar, Jawa Timr/MI.

SIDOARJO: Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap tiga warga Blitar atas kepemilikan 9 senjata api ilegal. Polisi juga menyita ratusan amunisi tajam dan hampa.

Senjata api yang disita adalah pistol G2 Combat yang nomor serinya dihapus dan pistol Glock 17 kaliber 9 milimeter. Pistol lain adalah Revolver SW atau CIS kaliber 22 mm. Juga pistol merk Zoraki 914, dan Zoraki 917 kaliber 9 mm. Selain itu ada empat senjata laras panjang. Masing-masing jenis M24 kaliber 5,56 mm, sniper SR 25 kaliber 7,62 mm, soft gun jenis AK 102, dan air soft gun jenis Cobra.

Salah satu tersangka TS, 34, yang berprofesi sebagai satpam sebuah bank, merupakan perakit dan penjual senjata api. Sementara EK dan AS adalah pembeli. Kepada polisi, EK mengaku motifnya memiliki senja api untuk menjaga diri karena dia sering melakukan transaksi dagang dengan jumlah nominal yang banyak.

BACA: Buntuti Korban dari Bank, Perampok di Lumajang Gondol Uang Rp200 Juta

Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan, TS sudah 20 kali menjual senjata api ilegal sejak 2017. Pistol G2 Combat dijual Rp95 juta, sedangkan jenis Glock 17 dijual Rp27 juta. Pembelinya rata-rata pengusaha dan anggota komunitas berburu.

"Motif tersangka TS karena gemar merakit senjata dan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan," kata Kusumo.

Para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya seumur hidup atau kurungan paling sedikit 20 tahun penjara.


(TOM)

Berita Terkait