Kedua perempuan tua ini masing-masing adalah NG (55) Warga Rembang, dan SL (55) Warga Grobogan, Jawa Tengah. Selanjutnya kedua nenek ini dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan identitasnya.
"Selanjutnya mereka akan diserahkan ke panti rehabilitasi untuk mendapat pembinaan dan pelatihan sehingga tidak kembali mejajakan diri," katanya Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto.
Di tempat lain, petugas juga merazia warung karaoke dan miras ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan miras jenis arak dan peralatan karaoke.
"Kami amankan juga tiga remaja yang didapati sedang berpesta miras. Mereka diberikan pembinaan dan dipanggilkan orangtuanya karena masih berusia dibawah umur," terangnya.
(ADI)