Pelaku Begal Payudara di Tuban Diringkus

ilustrasi / Medcom.id ilustrasi / Medcom.id
TUBAN : Tangan usil Arifin (30) menyeretnya ke penjara. Warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, Tuban ini ditangkap lantaran menjadi pelaku begal payudara. Korbannya, ibu muda yang hendak pergi ke sawah.

"Identitas pelaku diketahui setelah korban melapor kepada suaminya. Lalu dilanjutkan kepada kami," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu 4 November 2020.  

Hasil penyelidikan polisi, perbuatan cabul ini sudah dilakukan pelaku selama lima kali. Para korban rata-rata perempuan cantik atau mama muda. Modusnya, dia mengintai sasaran di tempat sepi. Setelah itu korban dipepet dengan menggunakan motor lalu payudaranya diremas dan kabur.

"Setelah beraksi, tersangka lalu pulang dan melakukan onani sambil membayangkan korbannya. Cara itu dilakukan pelaku untuk memuasakan hasrat seksualnya," terangnya.  

Ruruh mengatakan, sebelum ditangkap dalam kasus pencabulan, pelaku sudah pernah ditahan karena kasus penipuan. Kini pelaku juga terancam masuk penjara lagi dengan hukuman yang lebih besar. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 290 31 e7 dan Pasal 81 KUHP tentang Pencabulan di muka umum. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait