Presiden KSPI: Jangan Menunggu Ada Perlawanan Keras

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Foto / Istimewa) Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Pada 26 Oktober 2020, pemerintah secara resmi menyatakan nilai upah minimum 2021 akan tetap sama dengan nilai upah minimum 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi covid-19 yang ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tetap ingin mendorong pemerintah, dalam hal ini, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, untuk mencabut SE tersebut. Lalu, ia menginginkan pemerintah untuk membuat SE baru yang menyatakan bahwa ada kenaikan upah yang tertuang di dalam mekanisme Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kabupaten/kota serta sektor industrinya.

“Nah berikutnya yang juga ingin saya sampaikan, jangan mengunggu ada perlawanan keras seperti zaman Presiden Habibie,” tegas Said dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id yang bertajuk “Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik“ pada Minggu, 1 November 2020.

Sebelumnya, ia menceritakan, bercermin dari resesi yang terjadi pada 1998 sampai 1999, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi minus 17,6 persen. Namun kemudian, pemerintah memutuskan tetap ada kenaikan upah minimum sebesar 16 persen. Padahal, pada waktu itu Menteri Tenaga Kerja, ketua umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat untuk tidak menaikkan upah minimum. 

“Apa yang terjadi? Reaksi buruh begitu keras dan akhirnya diambil alih oleh Presiden Habibie. Pak Habibie kemudian meminta para gubernur, di antaranya Gubernur DKI Jakarta untuk menaikkan (upah minimum) tidak 0 persen tetapi 16 persen,” sebutnya.

Kemudian, Said menjelaskan, secara makro ekonomi, daya beli itu harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi tidak terkontraksi semakin dalam akibat konsumsi masyarakat yang menurun. Ia mencontohkan kembali, pada 1999 sampai 2000 pun Indonesia tetap mengalami resesi, yaitu minus 0,29 persen. Tetapi, upah minimum tetap naik, yakni sebesar 23 persen.

Dengan demikian, ia meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 8 persen untuk 2021 agar konsumsi tetap terjaga. Tetapi jika dirasa itu memberatkan, masih bisa dilakukan degradasi asalkan bukan 0 persen. Selanjutnya, ada faktor lain yang menjadi pertimbangan Said untuk menolak SE Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021. 

Berdasarkan fakta lapangan atau informasi yang ia dapatkan, perusahaan masih punya kemampuan untuk menaikkan upah minimum. Walaupun misalkan nilai kenaikannya tidak bisa sebesar tahun lalu.

“Dan saya sudah bertemu beberapa pimpinan perusahaan, katanya bisa kok (menaikkan upah minimum),” ujar Said.

Oleh karena itu, Said mengajak semua elemen untuk menahan diri. Karena kondisinya saat ini pengusaha sedang susah, pemerintah memiliki tugas yang berat dan buruh pun juga mengalami kesusahan. Dengan begitu, bagi perusahaan yang mampu, maka naikkan saja upah minimum dan bagi yang tidak mampu, upah minimum tetap sama. 

“Itu Fair. Cukup satu pasal aja (ditambahkan dalam SE), bagi perusahaan yang mampu naikkan upah berdasarkan hasil dialog atau perundingan di masing-masing kabupaten/kota dapat menaikkan upah minimum. Klausul yang kedua, bagi yang tidak mampu, dia (perusahaan) berhak untuk tidak menaikkan upah minimum,” ucap Said.


(ADI)

Berita Terkait