60 Persen Partai di Jatim Belum Memiliki Alamat dan SK

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Jumlah Partai Politik di Jawa Timur yang berbadan hukum ada sebanyak 76 parpol. Namun, dari jumlah itu hanya 28 parpol yang memiliki alamat dan SK yang jelas. Data tersebut disampaikan Kanwil Kemenkumham Jatim usai melakukan verifikasi dan pembaharuan data partai politik (parpol) untuk kesiapan Pemilu 2024. Data yang diperbarui meliputi alamat kantor dan kepengurusan parpol di tingkat provinsi.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bakesbangpol. Dari KPU hanya 28 parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.

Sebagai langkah awal, lanjut Imam, pihaknya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan tingkat provinsi. Pihaknya sudah mengundang para pengurus 28 parpol tersebut untuk melakukan verifikasi administratif. Namun, Kemenkumham Jatim juga akan melakukan verifikasi faktual terkait keberadaan dan bangunan fisik kantor parpol.

“Kami akan segera mengunjungi kantor-kantor parpol tingkat provinsi, untuk mengetahui kebenaran data yang telah diberikan partai politik tersebut,” kata Imam.

baca juga : Diduga Terlilit Pinjol, Pemuda di Malang Gantung Diri

Sementara itu, Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim Subianta Mandala menambahkan, pengumpulan data ini bertujuan untuk memperoleh data alamat dan data kepengurusan parpol tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses. Validitas data Partai Politik tersebut, lanjutnya, diperlukan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja namun masih ada momen penting lainnya.

“Yaitu pada saat Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik,” tuturnya.

Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham 34/ 2017, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau Perubahan Kepengurusan Parpol termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/kongres/ muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol.

“Sehingga dengan demikian validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan tersebut,” pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait