BOJONEGORO : Seorang pemuda di Bojonegoro tega memperkosa anak di bawah umur yang dikenal lewat media sosial. Pelaku berinisial NS, warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro ini melampiaskan nafsu bejatnya dengan mengancam akan menyebar foto bugil korban. Atas ancaman itu, korban yang masih duduk di bangku SMA itu pun tak berdaya. Gadis 17 tahun itu lantas pasrah dengan perlakuan pelaku terhadapnya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, kasus pemerkosaan ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban di media sosial beberapa bulan lalu. Sejak saat itu keduanya kerap berkomunikasi hingga pelaku berhasil membujuk korban untuk berfoto telanjang.
Namun, semua itu hanya modus saja. Sebab, pelaku justru memanfaatkan foto tersebut untuk memaksa korban melayaninya berhubungan badan. Korban sempat menolak, tetapi justru mendapat ancaman. Foto-foto telanjang itulah yang dipakai pelaku untuk mengancam korban saat menolak diajak berhubungan badan.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban ke media sosial, sehingga korban ketakutan." katanya, Kamis 2 September 2021.
BACA JUGA : 3 Jenis Zina dalam Islam, Semuanya Termasuk Dosa Besar!
Usai pemerkosaan itu, korban akhirnya pulang dan menceritakan kejadian memilukan itu kepada orang tuanya. Orang tua korban seketika syok dan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak berwajib. "Dari laporan itu, pelaku berhasil kami tangkap," ungkap mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(ADI)