BATU : Satgas Covid-19 Kota Batu membubarkan pesta ulang tahun yang digelar di sebuah vila di Kota Batu, saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu 7 Juli 2021. Polisi mengamankan 24 muda-mudi yang ditemukan pesta minuman keras (miras) dengan iringan musik. Petugas pun kecewa karena mereka masih nekat melanggar PPKM Darurat di tengah tingginya kasus covid-19.
"Kami kecewa. Kalian juga seharusnya menjaga warga Kota Batu dari penyebaran covid-19 karena kalian warga dari luar Kota Batu," kata petugas kepada puluhan orang tersebut.
Tak hanya membubarkan pesta ulang tahun, petugas juga menggelandang mereka ke Mapolres Batu. Mereka yang diamankan dari vila diketahui berasal dari luar Kota Batu, yakni dari Malang, Madiun, dan Surabaya. Polisi menyita KTP mereka. Para remaja ini pun terancam diberikan sanksi.
BACA JUGA : Surabaya Ditutup Rapat, Selain TNI Polri dan Nakes Putar Balik!
"Malam ini kami mengamankan 24 pemuda-pemudi yang melaksanakan pesta. Yang pasti mereka ini bukan warga dari Batu, tapi dari luar Batu semua. Ada laki-laki dan perempuan dan di situ juga ada miras. Mereka kami amankan dan akan kami proses sesuai dengan undang-undang berlaku dan aturan PPKM Darurat," kata Kapolres Batu AKBP Catur Wibowo.
Kapolres menegaskan, selama penerapan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 memberlakukan aturan ketat, termasuk menutup seluruh lokasi wisata. Satgas juga menerapkan berbagai syarat bagi warga dan wisatawan yang ingin masuk ke Kota Batu.
(ADI)