Gegara Kayu Sengon, Pria di Malang Tebas Tetangga

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Seorang pria di Kabupaten Malang berinisial FE (35), warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, harus berurusan dengan Polisi. FE membacok tetangganya hingga jari korban nyaris putus. Korban diketahui bernama David (19), warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Selasa 18 Juli 2023.

Taufik menjelaskan, peristiwa itu terjadi Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, FE mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengon miliknya.

“Pelaku melihat tanaman sengon yang berada di lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan tetangganya sendiri,” ujar Taufik.

baca juga : 3 Kebakaran Hebat Terjadi Kemarin, Rumah Kontrakan, Gudang Tiner hingga Mebel

Merasa tanamannya dirusak, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sabit. Sesampainya di rumah korban, pelaku menanyakan perihal pohon sengon yang terpotong di lahan miliknya. Korban saat itu berdalih, jika dirinyalah yang menanam pohon tersebut sehingga sudah sewajarnya memotong pohon sengon yang ditanamnya.

Tak puas dengan jawaban korban, seketika FE menyerang korban dengan menggunakan sabit yang dibawanya. Korban sempat menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kanan, sebelum akhirnya dilerai oleh saudara korban yang mengetahui keributan tersebut.

“Pelaku emosi mendengar jawaban korban, lalu mengayunkan sabit yang dibawanya ke arah korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Taufik menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus terkena tebasan sabit pelaku.

Korban yang terluka kemudian segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Sementara pelaku, berhasil diamankan tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.

“Pelaku dan barang bukti sabit yang digunakan melukai korban kemudian dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FE disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait