KPU Minta Seluruh Peserta Pemilu Bersihkan Alat Peraga Kampanye saat Masa Tenang

Proses pembongkaran alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu dini hari 11 Februari 2024. Dokumentasi/ KPU Kabupaten Malang. Proses pembongkaran alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu dini hari 11 Februari 2024. Dokumentasi/ KPU Kabupaten Malang.

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024  ikut serta membersihkan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Peran serta seluruh peserta pemilu dibutuhkan selama masa tenang pemilu pada 11-13 Februari 2024.

"KPU Kabupaten Malang tetap mengarahkan agar peserta pemilu dapat menjalankan tanggung jawab untuk membersihkan alat peraga kampanye yang telah dipasang," kata anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, dikutip dari Medcom.id pada Senin, 12 Februari 2024.

Mahardika menerangkan seluruh APK yang ada wajib dibersihkan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 13 Februari 2024. Untuk pembersihan APK tersebut, KPU Kabupaten Malang melakukan koordinasi dengan peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang dan pemerintah daerah setempat.

"Alat peraga kampanye, wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," jelasnya.

Pembersihan APK di Kabupaten Malang sudah  serentak dilakukan sejak pukul 00.00 WIB, Minggu, 11 Februari 2024. Pembersihan APK dilakukan bersama-sama dengan melibatkan peserta Pemilu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Malang.

Pembersihan APK tersebut dimulai Jalur Lintas Barat di Kecamatan Kepanjen dan dilanjutkan di kawasan jalan protokol di Kabupaten Malang. Selain itu, badan adhoc penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan, desa dan kelurahan juga diminta untuk menjalankan kegiatan serupa.

"Mereka harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di setiap tingkatan untuk melakukan koordinasi pembersihan APK saat memasuki masa tenang," tambahnya.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Malang mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk bisa mengikuti seluruh ketentuan pada masa tenang. KPU sendiri juga telah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu untuk menghadapi masa tenang.

"Kami sampaikan agar peserta pemilu dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang masa tenang," bebernya.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.


(SUR)

Berita Terkait