Digerebek, Kasi Kejari Bojonegoro Sodomi ABG di Hotel Jombang

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati/ist Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati/ist

SURABAYA: Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AH ditangkap aparat Polres Jombang karena menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan oknum Kejari Bojonegoro berinisial AH  itu dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB.

"Memang benar telah terjadi pengkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati, Kamis 18 Agustus 2022.

Mia menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di Jombang.

BACA: Polres Ngawi Ringkus 8 Pengedar Sabu Online

"Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan. Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.

Selain AH, dua orang yang turut diamankan dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa.

Saat ini, lanjut Mia, pihak Kejati sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro agar penyidikan berjalan lancar.

"Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya," ujarnya.

 


(TOM)

Berita Terkait