TULUNGAGUNG: Tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Tulungagung bekerjasama dengan Satresnarkoba. Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat lebih dari 9 gram.
"Dua kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dengan tiga tersangka kita ungkap berkat sinergitas yang terjalin dengan baik antara BNN dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung, "ujarnya.
Dua dari tiga tersangka yakni IR dan MY ditangkap pada Jumat 5 Mei lalu di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan dengan total barang bukti 21 paket sabu-sabu seberat 9,27 gram.
Sedangkan tersangka NS ditangkap pada 19 Maret lalu di daerah Kelurahan Jepun dengan barang bukti 1 paket sabu -sabu seberat 0, 61 gram.
BACA: Tak Hanya Hewan Buas, Tanaman Ini Juga Musuh Pendaki di Pegunungan
"Cara transaksi sabu-sabu ini dilakukan dengan sistem ranjau dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui rekening bank, " ujar Rose.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, dua dari tiga tersangka yakni IR dan MY kasusnya ditangani Polres Tulungagung.
"Saat ini keduanya di tahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk penanganan kasus tersangka NS dilakukan oleh BNKK Tulungagung, " ujarnya.
(TOM)