SITUBONDO : Sebanyak 12 kepala desa (kades) di 8 kecamatan di Kabupaten Situbondo, belum mengembalikan uang penggunaan DD/ADD Tahun 2021 lalu. Hal itu sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan Inspektorat Kabupaten Situbondo. Nominalnya memcapai Rp3 miliar.
“Jika para mades tidak segera menindaklanjuti temuan LHP Inspektorat Situbondo, kami menindaklanjuti 12 kades bermasalah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Situbondo Joko Nur Cahyo, Kamis 2 Februari 2023.
Menurut dia, dari jumlah total sebanyak kades bermasalah dalam penggunaan DD/ADD tahun 2021 lalu, enam desa diketahui menjadi tanggung jawab kades sebelumnya, sisanya menjadi tanggung jawab kades yang masih menjabat.
“Sebetulnya, kami mengutamakan untuk menyelamatkan uang negara, namun jika 12 kades tersebut tidak merespons, mengingat batas waktu sudah berakhir. Maka kami menindaklanjuti ke kejaksaan, agar kejaksaan bisa menyimpulkan, apakah dugaan penyimpangan yang dilakukan kades lama maupun baru itu apakh bisa masuk jeratan hukum atau tidak,” katanya.
baca juga : Dorong Produk Dalam Negeri, Kadin Jatim Perkenalkan Kopi Malang ke Dubes Uni Eropa
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, sebetulnya pihaknya sudah meningatkan seluruh kades di Kabupaten Situbondo, agar memperhatikan penggunaan pengelolaan keuangan DD/ADD sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita ini memakai mekanisme Filterisasinya dari Inspektorat, jadi sebagaimana arahan Presiden RI yaitu melakukan MoU antara kejaksaan, kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan administrasi birokrasi sebisa mungkin filterisasinya lewat Inspektorat,” bebernya.
“Kami akan tunggu hasil dari rilis Inspektorat, kemudian akan kita pelajari desa mana saja yang masuk ranah perbuatan melawan hukum atau hanya administrasi,” tandasnya.
(ADI)