Kasus Dugaan KDRT Anggota DPRD Jatim Diusut, Polisi Periksa Korban

Korban MM bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan kasus KDRT (Foto / Metro TV) Korban MM bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan kasus KDRT (Foto / Metro TV)
SURABAYA : Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BK terhadap istrinya MM memasuki babak baru. Penyidik memeriksa saksi korban atau MM, Selasa 7 September 2021. Sebelumnya, BK yang merupakan anggota DPRD Jatim dilaporkan oleh istrinya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Jatim.

Didampingi kuasa hukum, MM menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 57. Sementara itu, sejak kasus itu bergulir, polisi masih memeriksa satu saksi. "Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut laporan yang saya dan klien beberapa waktu lalu. Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertulis, terlapor berinisial BK melakukan penganiayaan terhadap klien kami (MM, red)," kata kuasa hukum, Imam Sujono.

Namun demikian, Imam belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Dia mengaku sudah menyerahkan semuanya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. "Untuk kronologi sudah saya serahkan ke penyidik karena detail sangat panjang," lanjut dia.

"Singkatnya, klien saya sekaligus seorang dokter berinisial MM, mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan anggota DPRD Jawa Timur inisial BK. KDRT itu sudah dilakukan lama. Tapi yang dilaporkan Agustus 2020," tambah dia.

BACA JUGA : PJTKI Ilegal di Tulungagung Terbongkar, Tipu Miliaran!

Sementara itu, Mei Rukmana dari yayasan Star Arutala Surabaya menyayangkan sikap DPD Gerindra Jatim yang menyatakan kasus ini masuk ranah keluarga. Padahal, ini kasus pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. DPD Gerindra seharusnya segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik," kata Mei.

Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial MM mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Jatim, Kamis 2 September 2021. MM didampingi kuasa hukumnya ingin melaporkan suami, BK atas dugaan kasus KDRT. Atas perlakuan terlapor, MM harus mengalami luka di bagian dada.


(ADI)

Berita Terkait