PPKM Level 3 Berlaku di 33 Kabupaten Kota di Jawa-Bali, Begini Aturan Lengkapnya

Penyekatan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya dilakukan beberapa waktu lalu (Foto / Reno Reksa / Metro TV) Penyekatan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya dilakukan beberapa waktu lalu (Foto / Reno Reksa / Metro TV)

JAKARTA : Menteri Koordinator bidag Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan ada 33 kabupaten kota di Jawa-Bali yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Aturan ini berlaku terhitung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu 25 Juli 2021.

Luhut menjelaskan detail ketentuan kegiatan masyarakat yang diizinkan pada PPKM level 3. Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik. Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik.

“Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan yang tidak bersamaan,” kata Luhut.

Dia mengatakan akan dilakukan pembahasan teknis dengan Menteri Perindustrian mengenai hal tersebut dengan mencontoh penanganan di Kudus. “Kami akan khusus melakukan rapat teknis dengan menteri perindustrian dengan mengambil contoh bagaimana penanganan Kudus yang sekarang ini sudah sangat-sangat bagus dibandingkan satu setengah bulan yang lalu,” katanya.

BACA JUGA : PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 5 waktu setempat. Luhut mengungkapkan, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen outlet voucher, barber shop-pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

“Dan teknis sudah kami breaf pada pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerahnya dengan protokol kesehatan yang ketat juga,” ucapnya.

Luhut juga mengatakan, masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit serta pengaturan teknis berikutnya diatur pemerintah daerah. Kemudian, Luhut menegaskan bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di wilayah PPKM level 3 dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul lima sore waktu setempat,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi nonkonstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan 10 orang. Selanjutnya kata Luhut, tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3. Namun dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Selanjutnya transportasi umum dan umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Luhut.

Kemudian, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat yang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


(ADI)

Berita Terkait