Pemerintah Bakal Atur Pembelian Pertalite dan Solar

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Pemerintah berencana mengatur pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), terutama untuk Pertalite dan Solar. Ini supaya BBM bersubsidi tersebut lebih tepat sasaran. Kendati demikian, aturan mengenai pembelian Pertalite dan Solar masih dirumuskan.

"Masih dalam proses," kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting Selasa 31 Mei 2022.

Dia tidak menjelaskan secara rinci perumusan aturan tersebut atau kapan aturan tersebut bakal rampung disusun. Namun saat ini, pembelian BBM khusus penugasan masih belum dilakukan pembatasan. "Masih normal," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan aturan pembelian BBM jenis ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). BPH Migas juga pernah menyebutkan tengah merevisi aturan ini, namun tidak menjelaskan isi revisi atau kapan revisi tersebut rampung.

Baca juga : BMKG Ramalkan Sebagian Kota di Indonesia Cerah Berawan

Sementara Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, regulasi baru tersebut nantinya mengatur dua hal, yaitu kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.


(ADI)

Berita Terkait