KEDIRI: Seorang pemuda diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur karena diduga melakukan penganiayaan hingga korban tewas. Korban meninggal akibat pukulan di bagian dada saat latihan silat bersama pelaku pada 5 Desember 2022.
Pelaku berinisal VCB, berusia 18 tahun, asal Kota Kediri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, AAS, warga Kabupaten Nganjuk, tewas.
Korban tewas setelah mendapat pukulan di bagian dada saat latihan silat, 5 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.
AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengatakan, kronologis kejadian, saat itu VCB mengajarkan jurus dan meminta korban untuk menahan nafas. Kemudian pelaku melakukan pukulan di bagian dada.
"Setelah itu pelaku ganti akan melakukan gerakan yang sama kepada peserta lain. Tiba-tiba korban AAS jatuh ke belakang dan kepala korban membentur paving, " ujarnya.
Korban sempat ditolong oleh AVB dengan membawa korban ke Rumah Sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meinggal dunia.
"Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 9 saksi yang mengetahui persitiwa tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti celana dalam milik korban, berikut pelaku untuk proses hukum lebih lanjut, "
Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 359 KHUP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.
(TOM)