Denda Prokes Surabaya Terkumpul Rp437 Juta, Nasdem Minta Disalurkan ke Warga Kurang Mampu

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya fraksi Nasdem, Imam Syafi’i (Foto / Istimewa) Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya fraksi Nasdem, Imam Syafi’i (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Penerapan protokol kesehatan menindak 3.519 warga dan 67 tempat usaha di Surabaya selama 6 bulan terakhir. Mereka dikenakan sanksi denda. Total denda prokes yang terkumpul mencapai Rp 437,3 juta. Nasdem minta uang denda itu dialokasikan untuk warga yang kurang mampu.

Hal itu disampaikan Satpol PP saat menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya Rabu 11 Agustus 2021. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan denda prokes yang terkumpul langsung disetorkan ke kas daerah. Namun, uang tersebut belum bisa dimasukkan di sektor pendapatan. Sebab, di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memang tidak mencantumkan denda prokes sebagai salah satu sektor pendapatan daerah.

Meski demikian, Eddy belum bisa memberikan penjelasan terkait untuk apa dana penindakan prokes yang sudah terkumpul. Sebab, hal itu merupakan wewenang kepala daerah. “Tugas kami adalah menindak dan melaporkan hasil penindakan ke pimpinan. Tidak hanya jumlah pelanggar, juga denda yang terkumpul selama penindakan,” paparnya.

BACA JUGA : 13.618 Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i mengapresiasi kinerja Satpol PP dalam menegakkan disiplin prokes. Namun, peruntukan denda hasil penindakan tersebut harus jelas. “Dimana pemerintahan yang baik itu harus memegang asas dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” tuturnya.

Imam meminta agar denda yang terkumpul dikembalikan ke rakyat. Bentuknya berupa bantuan sosial (bansos). Sasarannya warga yang kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan apapun. “Yang begitu-begitu banyak. Mereka kondisinya tidak mampu. Tetapi tidak mendapat bantuan apapun,” katanya.

Menurut Imam, tidak ada aturan yang dilanggar ketika denda yang terkumpul dialokasikan untuk warga kurang mampu dalam bentuk bansos. Selain itu, denda tersebut juga tidak ada plot anggarannya di dalam struktur APBD. “Mau dipakai apa lagi? Penanganan Covid-19 sudah menggunakan anggaran dari hasil realokasi dan refocusing. Jadi, lebih baik itu digunakan untuk bansos bagi warga kurang mampu,” jelas politikus Nasdem itu.


(ADI)

Berita Terkait