Penghina Bupati Situbondo Dijebloskan Penjara

Bupati Situbondo Karna Suswandi. (ft/antara) Bupati Situbondo Karna Suswandi. (ft/antara)

SITUBONDO: Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur akhirnya menjebloskan pria iniasial IB (42), tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi ke penjara. Kasus ini terjadi pada akhir  2020 lalu.

"Tersangka IB sudah kami tahan. Karena berkasnya sudah dinyatakan P21 dan jaksa memerintahkan yang bersangkutan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, Minggu 22 Agustus 2021.

Dijelaskan Agus berkas kasus dugaan penghinaan sudah dinyatakan P21 yang berarti lengkap dan tersangka berikut barang bukti sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Perintah jaksa agar tersangka IB ditahan selama 20 hari karena masa isolasi. Penahanan terhitung sejak Jumat, 20 Agustus 2021," paparnya.

BACA: 5 Pelaku Penusukan Pria Berkaos Perguruan Silat PSHT Ditangkap

Menurut Agus, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo itu sebenarnya polisi menetapkan dua orang tersangka. Satu lagi pria inisial EF yang berperan sebagai orang yang melakukan penghinaan terhadap bupati dengan mencela fisik masih buron. 

"Tersangka IB yang menyebarluaskan video penghinaan terhadap bupati hingga viral di media sosial FB dan jejaring  WhatsApp. Sedangkan EF yang menghina," katanya.

Tersangka EF hingga saat ini masuk daftar pencairan orang (DPO) karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, polisi terus memburu EF.

Dugaan penghinaan melalui video yang diunggah di media sosial FB maupun jejaring whatsapp, IB maupun EF dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 


(TOM)

Berita Terkait