TULUNGAGUNG: Polres Tulungagung meringkus 22 pengedar narkoba selama dua bulan terakhir. Satu diantaranya merupakan perempuan residivis yang masih berstatus pembebasan bersyarat.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, selama periode Januari hingga Februari 2023, berhasil ditangkap 22 tersangka pengedar narkoba berasal dari 20 kasus.
"Tiga diantaranya residivis, salah satunya seorang perempuan yang baru saja bebas dari Lapas dan masih dalam status pembebasan bersyarat, " ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti narkoba berupa 121 gram sabu-sabu, 4 gram ganja, obat-obatan psikotropika hingga 40 ribu butir pil dobel l dan minuman keras jenis arak bali.
BACA: Disnaker Jember Grebek Rumah Penyalur TKI Ilegal
Wilayah peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung ini tersebar di 11 kecamatan dengan kasus tertinggi di Kecamatan Kedungwaru, Sumbergempol dan Kecamatan Tulungagung, " jelasnya.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, saat ini 22 tersangka di tahan di Mapolres Tulungagung. Para tersangka di jerat dengan Undang-undang narkotika undang-undang kesehatan dan Undang-undang perlindungan konsumen.
(TOM)