Tampar dan Teriaki Pelakor, Istri Sah Menangis di Ruang Sidang

Terdakwa Asteria Ismi Sawitri (kemeja putih) saat mendengarkan keterangan saksi korban Wenny Handayani (kerudung cokelat) Terdakwa Asteria Ismi Sawitri (kemeja putih) saat mendengarkan keterangan saksi korban Wenny Handayani (kerudung cokelat)

SURABAYA : Terdakwa Asteria Ismi Sawitri Binti Muhammad Tugas Sulaksono menangis di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 9 Juni 2021. Wanita cantik ini tampak tak tahan saat mendengar Wenny Handayani (saksi korban) mengakui terus terang ada hubungan istimewa dengan suaminya Zacharia Fananov.

Awalnya majelis hakim yang diketuai I Ketut Suartha menanyakan ke saksi korban apakah waktu kejadian ada hubungan istimewa dengan suami terdakwa. Dengan suara tegas, korban membenarkan. Hakim kemudian mempertanyakan perasaan saksi korban sebagai seorang perempuan sekaligus isteri dan juga ibu dari anak-anaknya. Saksi korban hanya bisa terdiam. Hal itu sontak memancing emosi terdakwa yang akhirnya menangis sesenggukan di ruang sidang.

Sementara saksi korban yakni Wenny Handayani dalam persidangan menyatakan, peristiwa pemukulan yang dia alami terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar pukul 17.15 Wib di Convention Hall Grand City Jalan Gubeng Pojok Surabaya. Terdakwa saat itu hendak mengklarifikasi hubungan antara saksi Wenny Handayani dengan saksi Zacharia Fananov (suami dari terdakwa).

BACA JUGA : Kerumunan Paket BTS, Petugas Minta McDonald's Surabaya Tutup Sementara

Dalam pertemuan tersebut saksi Wenny Handayani mengatakan tidak ada hubungan apa-apa dengan saksi Zacharia Fananov tetapi hanya merupakan hubungan sebatas teman kerja saja. Terdakwa kemudian datang ke Grand City Mall bersama dengan anak-anak dan pembantunya untuk bertemu dengan saksi Zacharia Fananov yang sedang menjaga pameran KPR BNI di Mall tersebut.

Setelah berusaha untuk mencari saksi Zacharia Fananov namun terdakwa juga tidak kunjung bertemu dengan saksi Zacharia Fananov, kemudian terdakwa menyuruh anak-anaknya berikut pembantu rumah tangganya untuk pulang kerumah terlebih dahulu dengan menggunakan taksi online.

Karena tidak kunjung bertemu suaminya, terdakwa pergi salat Ashar di area Musholla Grand City dan setelah selesai salat terdakwa melihat saksi Wenny Handayani duduk di depannya masih menggunakan mukena sambil memainkan Handphone-nya dan terdakwa melihat saksi Wenny Handayani chating/berkomunikasi melalui pesan WA dengan obrolan kata-kata sayang kepada seseorang dengan foto profil suami terdakwa.

Melihat hal tersebut membuat terdakwa emosi dan langsung mengambil Handphone milik saksi Wenny Handayani, karena kaget saksi Wenny Handayani berusaha merebut Handphone tersebut dari tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Wenny Handayani ‘pelakor’ lalu saksi Wenny Handayani mengatakan pada terdakwa jika permasalahan ini dibicarakan diluar saja jangan di dalam musholla karena banyak orang.

Lemudian terdakwa keluar dari dalam musholla dan diikuti oleh saksi Wenny Handayani berjalan berdampingan menuju area Convention Hall dan terdakwa terus mengatakan kepada saksi Wenny Handayani ‘pelakor’, sering chat/komunikasi dengan suaminya.

Dalam perjalan turun ke lantai satu, saksi Wenny Handayani berusaha mengambil handphone miliknya yang dipegang oleh terdakwa, karena masih emosi lalu terdakwa menggigit telapak tangan kiri saksi Wenny Handayani lalu terdakwa juga memukul-mukul ke arah wajah saksi Wenny Handayani karena tetap berusaha mengambil handphone miliknya yang dipegang oleh terdakwa.

Bahwa setelah berada di lantai 1, saksi Wenny Handayani berusaha mencari toilet dan terdakwa juga ikut berjalan berdampingan dengan saksi Wenny Handayani sambil tangan kiri terdakwa memegang jilbab saksi Wenny Handayani. Dan pada waktu berada di dalam toilet Grand City lantai 1 terdakwa berteriak-teriak ke arah saksi Wenny Handayani “pelakor…pelakor…pelakor” sambil menarik jilbab saksi Wenny Handayani hingga kepalanya menengadah sehingga membuat lehernya tercekik dan dalam posisi berhadap-hadapan terdakwa menampar wajah saksi Wenny Handayani berkali-kali.

Tidak lama datang saksi Rilla Safitri Prasetyanti, selaku petugas kebersihan toilet untuk melerai. Namun, terdakwa membentak saksi Rilla tersebut dengan mengatakan “jangan ikut campur ini masalah pribadi”.

Karena terdakwa sudah melepaskan pegangannya, lalu saksi Wenny Handayani berlari masuk ke dalam kamar toilet lalu terdakwa menggedor-gedor pintu toilet dengan keras sambil berkata “pelakor” dan saat berada di dalam toilet tersebut, saksi Wenny Handayani menghubungi saksi Zacharia Fananov dan tidak lama kemudian datang saksi Zacharia Fananov lalu terdakwa dan para saksi dibawa ke pos sekuriti agar tidak mengganggu kenyaman pengunjung Grand City Mall untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya mengalami luka memar pak, dan saya juga tidak bisa beraktifitas seperti biasa selama dua hari,” ujarnya.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa membantah. Dia menyebut jika tidak pernah melakukan pemukulan namun hanya menggigit tangan korban. Usai sidang, ibu terdakwa menyatakan, dirinya bersaksi waktu pertemuan anaknya dengan korban, ibu terdakwa saat itu tidak melihat ada luka memar yang dialami korban.

Terdakwa pun mengungkapkan hal yang sama. Dia merasa tidak pernah melakukan pemukulan pada korban, namun hanya menggigit. “Saya saat itu emosi karena melihat saksi chat mesra bilang sayang sayang ke suami saya,” ucapnya

 


(ADI)

Berita Terkait