1.078 Napi Beragama Budha Remisi Khusus Waisak, 12 Langsung Bebas

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi khusus bagi 1.078 dari 2.069 napi beragama Budha di seluruh Indonesia. Remisi itu diberikan terkait Hari Raya Waisak yang diperingati hari ini Rabu 26 Mei 2021. Sedangkan 12 orang menerima remisi khusus tingkat II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Dari 1.078 penerima remisi khusus Waisak, 1.066 narapidana menerima remisi khusus tingkat I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi satu bulan, 206 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima remisi khusus tingkat II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Dia juga memastikan di tengah pandemi covid-19, hak-hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain tetap dilayani.

BACA JUGA : Istimewa, Gerhana Bulan Total Bertepatan Hari Suci Waisak

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Reynhard, Rabu 26 Mei 2021.

Sementara itu, pemberian remisi khusus Waisak tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633,165 juta dengan perincian Rp624,495 juta dari 1.066 narapidana penerima remisi khusus I dan Rp8,670 juta dari 12 narapidana penerima remisi khusus II.

Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Reynhard.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Ditjenpas Kemenkumham per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.

 


(ADI)

Berita Terkait