Dipenjara Karena Aniaya Ibu, Begini Pengakuan Tersangka

Pelaku ingin laporannya dicabut dan meminta maaf kepada ibunya (Foto / Metro TV) Pelaku ingin laporannya dicabut dan meminta maaf kepada ibunya (Foto / Metro TV)

MAGETAN : Ari Wibowo (32) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengaku khilaf dan menyesal telah memukuli Tasmiah (58) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Kepada polisi, Ari mengakui semua perbuatannya. Dia nekat memukuli ibunya lantaran geram. Dia menganggap ibunya sekongkol dengan tetangga untuk membunuh karakternya dengan dibilang tidak waras

"Padahal saya sehat dan normal,” katanya.

Dia mengatakan jika diberi kesempatan ia ingin meminta maaf kepada ibunya.

“Jika boleh, saya pengen sungkem dan sujud ke ibu,” ujarnya dengan raut wajah penyesalan.

Diberitakan sebelumnya, unit reskrim polsek panekan menangkap Ari Wibowo (32) setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri karena hal sepele. Karena pelaku menyuruh korban untuk menyalakan obat nyamuk dan oleh korban tidak dinyalakan obat nyamuknya.

Kesal, Ari memaki-maki dengan kata kasar dan langsung memukul korban dengan menggunakan alas kursi yang terbuat dari rotan sebanyak 5x serta menggunakan kemoceng, gantungan baju, dan jam dinding berkali-kali.

”Kita sangkakan dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wiraraja Pratama.


(ADI)

Berita Terkait