KPU Situbondo Catat 2 Bacaleg Pindah Partai

Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Marwoto memberikan keterangan kepada wartawan di Situbondo. ANTARA/Novi Husdinariyanto Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Marwoto memberikan keterangan kepada wartawan di Situbondo. ANTARA/Novi Husdinariyanto
Situbondo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo  mencatat ada dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang berpindah partai politik sebelum memasuki tahapan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024. Salah satu bacaleg yang bergabung dengan partai lain tersebut pindah dari Partai Gerindra ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Ada juga bakal calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) pindah ke Partai Nasional Demokrat (NasDem)," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto dikutip dari Antara, Rabu, 13 September 2023.

Bacaleg yang berpindah partai dari Gerindra ke PKB ketika dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sedang ditinjau dan prosesnya sudah selesai. Sementara, satu bacaleg dari PAN berpindah ke Partai NasDem saat pencermatan DCT.

Marwoto juga menjelaskan dalam peraturan KPU bacaleg berhak mengundurkan diri, meninggal dunia, dan berpindah partai politik. Saat ini masa pencalonan legislatif diperpanjang menjadi tujuh bulan dari sebelumnya empat bulan, karena memberikan ruang kepada partai politik untuk menyempurnakan sebelum tahapan penetapan DCT

"Karena sebelum penetapan daftar calon tetap bacaleg harus selesai semua. Jadi, 3 November 2023 adalah hari terakhir dan pada 4 November DCT ditetapkan," ujar Marwoto.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menetapkan dan mengumumkan sebanyak 469 bacaleg masuk DCS anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.


(SUR)

Berita Terkait