SURABAYA: Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Surabaya dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditiadakan sementara selama pemberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
Kasi KUA dan Keluarga Sakinah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, Farmadi Hasyim mengatakan kebijakan itu sesuai surat edaran Menteri Agama RI Nomor 18 tahun 2021, tentang sistem kerja selama PPKM Darurat.
"Meski ditiadakan sementara, bagi orang yang sudah terdaftar nikah tetap digelar, tapi pelaksanaannya dilakukan dengan penerapan Prokes ketat," ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Juli 2021.
Selain di Tuban, Farmadi menyebut pelayanan di KUA Kota Surabaya juga telah ditiadakan. Tujuannya untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19.
BACA: 7 Hari PPKM Darurat di Jatim, 819 Meninggal Terpapar Covid-19
"Kalau di Surabaya memang sudah diberlakukan penutupan di KUA masing-masing sejak diberlakukan PPKM Darurat. Namun, pelayanan tetap ada tapi hanya bersifat pelayanan darurat," ujarnya.
Sesuai pengumuman, bagi nikah yang sudah terdaftar pelaksanaannya saat PPKM darurat, agar melaksanakan prokes sesuai dengan regulasi PPKM yang berlaku.
Sesuai regulasi PPKM Darurat, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes ketat, juga tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
Ditiadakannya pendaftaran nikah saat PPKM darurat, karena menu pendaftaran nikah di simkahweb sudah dikunci oleh Kemenag mulai 3 Juli 2021. Sehingga untuk pendaftaran nikah yang pelaksanaannya antara tanggal tersebut secara otomatis tidak akan masuk.
Namun untuk yang sudah mendaftar, sebelum 3 Juli 2021, tetap bisa dilayani dan pernikahan tetap dilaksanakan. Karena sudah terdaftar di simkahweb.
(TOM)