Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist

JAKARTA: Polri menemukan unsur pidana dalam kerusuhan maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Insiden yang menewaskan 125 orang itu naik ke tahap penyidikan.

"Tim melakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Jatim, Senin, 3 Oktober 2022.

Dedi mengatakan gelar perkara dilakukan setelah mengantongi keterangan 20 saksi. Pemeriksaan dilakukan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Dedi menyebut tim investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja secara cepat. Namun, tetap mengedepankan unsur ketelitian dan kehati-hatian.

BACA: 2 Polisi Gugur di Tragedi Kanjuruhan Terima Penghargaan Anumerta

"Proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja. Tim akan bekerja secara maraton," ujar jenderal bintang dua itu.

Berikut bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal 359 KUHP menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan, Pasal 360 KUHP ayat 1 menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Kemudian, pada ayat 2 pasal itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500.

Sebanyak 28 anggota diduga melanggar etik dalam pengamanan kerusuhan itu. Sebanyak 10 anggota polisi dicopot dari jabatannya, yakni Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan sembilan komandan Brimob. Sisanya 18 orang masih diperiksa.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya.

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Mereka mendatangi para pemain. Beberapa ada yang melayangkan protes hingga memeluk pemain. Polisi lantas menghadang para suporter itu. Pihak keamanan juga menggiring para pemain masuk ke ruang ganti.

Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan. Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Berdasarkan data terbaru, 125 orang meninggal dunia buntut insiden maut itu. Lalu, 21 orang luka berat, dan luka ringan 309 orang.

 


(TOM)

Berita Terkait